Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, Finance JatiBlora secara sadar dan mandiri mematuhi Pedoman Media Siber yang dirumuskan oleh Dewan Pers.

Pasal 1: Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  3. Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan oleh redaksi maupun oleh Isi Buatan Pengguna di platform Finance JatiBlora.

Pasal 2: Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (2) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Pasal 3: Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Finance JatiBlora mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi dan verifikasi akun sebelum dapat mempublikasikan konten.
  2. Dalam proses tersebut, Finance JatiBlora mewajibkan pengguna untuk menyetujui syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna.
  3. Finance JatiBlora berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar hukum, etika, SARA, mengandung fitnah, sadisme, atau cabul.
  4. Finance JatiBlora akan menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dianggap melanggar aturan.

Pasal 4: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilayani oleh Finance JatiBlora.
  2. Proses ini harus dilakukan secepatnya, disertai permintaan maaf kepada pembaca atau pihak yang dirugikan.
  3. Ralat, koreksi, dan atau hak jawab merujuk pada berita yang dikoreksi dan ditautkan pada berita tersebut.
  4. Untuk setiap berita yang diralat, keterangan "RALAT/KOREKSI" wajib dicantumkan secara jelas pada judul atau di awal berita.

Pasal 5: Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Pasal 6: Iklan

  1. Finance JatiBlora wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel yang merupakan konten iklan atau advertorial wajib mencantumkan keterangan "Advertorial", "Iklan", "Sponsor", atau sejenisnya.

Pasal 7: Hak Cipta

  1. Finance JatiBlora wajib menghormati hak cipta.
  2. Saat menggunakan materi (teks, foto, video, audio) dari pihak lain, Finance JatiBlora wajib mencantumkan sumber dan/atau pemilik hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 8: Mekanisme Pengaduan

  1. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait konten yang dipublikasikan di Finance JatiBlora melalui kontak yang tersedia di halaman Redaksi.
  2. Pengaduan yang berkaitan dengan sengketa pers akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan oleh Dewan Pers.

Penutup

Pedoman ini dinilai dan ditinjau secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat. Kepatuhan terhadap pedoman ini adalah bentuk tanggung jawab Finance JatiBlora sebagai media siber yang profesional.

Ditetapkan di Blora
Pada Tanggal: 21 Agustus 2025