Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora: Mantan Kades dan Dua Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Blora, finance.jatiblora.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (17/8/2025) lalu ini telah merenggut empat nyawa warga.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam operasi pengeboran ilegal yang berujung maut ini.
Identitas Para Tersangka
Suparman (46): Mantan Kepala Desa Gandu, yang diketahui sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator utama kegiatan pengeboran.
Hartono (45): Warga asal Tuban, Jawa Timur, yang berperan sebagai calon investor atau pemodal dalam bisnis ilegal ini.
SHRT alias Gundul (42): Juga warga Tuban, yang bertindak sebagai pelaksana teknis di lapangan yang bertanggung jawab atas proses pengeboran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya memaparkan kronologi kejadian yang bermula dari suara letupan kecil.
“Awalnya warga mendengar suara letupan dari belakang rumah milik SPR (Suparman). Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba menyala, kemudian api menyambar ke lokasi pengeboran,” ujar AKBP Wawan.
Api dengan cepat membesar dan tidak terkendali, bahkan menyambar hingga membakar bagian belakang rumah warga lain bernama Tamsir dan menewaskan seekor sapi ternak.
Korban Jiwa dan Kerugian Material
Insiden ini meninggalkan duka mendalam bagi warga setempat. Empat orang meninggal dunia, yaitu:
Tanek (88), meninggal di lokasi kejadian.
Wasini (51), meninggal setelah mendapat perawatan.
Sureni (55), meninggal setelah mendapat perawatan.
Yeti (30), meninggal setelah mendapat perawatan akibat luka bakar serius.
Selain itu, seorang balita berusia dua tahun bernama Abu Dhabi, juga menjadi korban dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari sisi finansial, total kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp170 juta. Aparat kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kapolres Blora menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku dan terus melakukan mitigasi serta penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayahnya bersama Pemkab Blora dan instansi terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan bisnis minyak ilegal tersebut.
(Jyk)
Posting Komentar untuk "Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora: Mantan Kades dan Dua Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka"
Posting Komentar