Audiensi yang digelar pada Rabu (27/8/2025) ini diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes menyusul polemik yang berkembang di masyarakat.
Skema Pinjaman Janggal Jadi Sorotan
Kecurigaan utama datang dari Wahyu, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes. Ia membeberkan adanya indikasi persoalan hukum yang serius, terutama terkait skema pendanaan yang janggal. Menurutnya, PT ANTaM sempat meminjamkan uang kepada BUMDes dengan dalih menunggu pencairan Dana Desa tahap II yang dialokasikan untuk penyertaan modal.
“Ini kan konyol. BUMDes pinjam uang dari PT ANTaM, ada MoU dan dokumentasinya. Tapi pada saat bersamaan, uang pinjaman itu digunakan untuk membayar kembali kepada PT ANTaM dengan kuitansi. Menurut pendapat saya, ini sudah muncul mens rea (niat jahat),” tegas Wahyu dalam forum tersebut.
Mekanisme ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas transaksi, mengingat dana tersebut seharusnya berasal dari penyertaan modal desa, bukan pinjaman dari pihak ketiga yang sekaligus menjadi mitra kerja.
PT ANTaM: Belum Ada Kerja Sama, Hanya Simbolis
Menanggapi tudingan tersebut, pengacara PT ANTaM, Zainal Arifin, membantah telah terjadi kerja sama formal. Ia mengklaim bahwa semua proses yang berjalan baru sebatas penjajakan dan komunikasi program.
“Belum ada kerja sama dengan pihak BUMDes. Terkait kuitansi dan penyerahan uang, itu hanya bersifat simbolis dan sudah kami anulir. Silakan dicek, apakah ada BUMDes yang benar-benar menyerahkan uang riil ke PT ANTaM,” bantah Zainal.
Menurutnya, wacana kerja sama tersebut tidak berlanjut sehingga tidak ada perikatan hukum maupun transaksi finansial yang sah antara kedua belah pihak.
Regulasi Belum Jelas, Kades Minta Dibatalkan
Suara dari tingkat desa pun seragam. Kepala Desa Kapuan, Hariyono, serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Blora, Agung Heri Susanto, sama-sama menyoroti kebingungan regulasi terkait kerja sama BUMDes dengan pihak ketiga.
“Lebih baik dibatalkan saja sampai ada regulasi yang jelas dan mengikat,” tandas Hariyono.
Agung Heri Susanto menambahkan bahwa kondisi sebagian besar BUMDes di Blora yang masih belum aktif menjadi kerentanan tersendiri. Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Menteri Desa di Jakarta untuk dievaluasi lebih lanjut.
Rekomendasi Tegas Komisi A
Setelah mendengar semua pihak, Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi, mengambil sikap tegas. Ia meminta agar kerja sama yang melibatkan BUMDes dihentikan total hingga ada evaluasi dan kejelasan aturan main.
“Kalau PT ANTaM mau kerja sama dengan petani secara langsung, silakan lanjut. Tapi kalau dengan BUMDes, stop dulu, evaluasi dulu. Nanti kalau regulasinya sudah jelas, baru bisa diteruskan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Rekomendasi ini menjadi penanda bahwa setiap kerja sama yang akan menggunakan entitas BUMDes dan berpotensi melibatkan dana desa harus melalui kajian hukum dan finansial yang ketat untuk menghindari risiko di kemudian hari.
Sebagai informasi, kerja sama ini merupakan bagian dari program "Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR)" yang digagas Kemendes PDT bersama PT ANTaM dan telah diluncurkan di Blora pada 24 Juli 2025 lalu.
(Jyk)
Posting Komentar untuk "DPRD Blora Tegas: Hentikan Sementara Kerja Sama PT ANTaM dengan BUMDes"
Posting Komentar